Vol. 1 No. 1 (2024)
Policy Paper

Analisis Potensi Wakaf Uang Sebagai Alternatif Pembiayaan Fasilitas Pendukung Pada Ruas Tol Padang-Bukittinggi-Pekanbaru Guna Mendukung Pariwisata Provinsi Sumatera Barat

Published 2024-12-10

Keywords

  • Alternatif Pembiayaan; Infrastruktur; Wakaf Uang

Abstract

Makalah kebijakan ini berbicara tentang  alternatif pembiayaan lain dari pembangunan infrastruktur selain sumber pembiayaan pemerintah. Pembiayaannya dapat juga berasal dari sumber lain seperti swasta dan kerjasama pemerintah dan swasta. Namun berbagai sumber alternatif pembiayaan tersebut memiliki keterbatasan, baik berupa fleksibilitas penggunaan, jangka waktu pembiayaan, skala pembiayaan, tingkat bunga atau imbalan hasil yang disyaratkan.  Tujuan makalah kebijakan ini, memaparkan wakaf uang yang potensinya mencapai 180 triliun Rupiah pertahun sebagai alternatif pembiayaan lainnya, menjadi solusi baru dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Dengan wakaf uang, pembangunan infrastruktur tidak perlu memikirkan imbalan hasil karena wakaf uang bukan bersifat pinjaman. Sebab konsepnya, wakaf uang dianggap sebagai sumber aset yang memberikan pemanfaatan sepanjang masa. Dengan pendekatan gabungan metode kualitatif dan kuantitatif  serta pengolahan data menggunakan SEM-PLS, data primer hasil survey dari 285 kuesioner ASN di Kementerian Agama Kota Padang menghasilkan 67 % menyetujui melakukan wakaf uang melalui pemotongan gaji setiap bulan, sedangkan 33 % tidak setuju karena mereka merasakan belum cukup informasi mengenai penggunaan dana wakaf yang telah dikumpulkan. Maka potensi wakaf uang yang besar harus diiringi juga dengan manajemen pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran dana hasil pengelolaannya dengan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah

References

  1. Antonio, S. (2002). Bank Syariah sebagai pengelola dana waqaf. Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui
  2. Pengelolaan Wakaf Produktif, DEPAG-IIIT.
  3. Charlina
  4. I.
  5. Pembangunan infrastruktur transportasi berkelanjutan di Indonesia. Diakses dari
  6. https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1188-1541/umum/kajian-opini-publik/pembangunan-infrastruktur-transportasi
  7. berkelanjutan-di-indonesia-infrastruktur-transportasi
  8. Cizakca, M. (2004). Ottoman cash-waqfs revisited: The case of Bursa 1555-1823. Foundation for Science Technology and
  9. Civilisation Journal, Juni. Publik. ID: 4062.
  10. Devi, A. (2015). Strategi peningkatan peran bank syariah dalam penghimpunan dana wakaf uang [Mimeo].
  11. Fauziah Syifa, El Ayyubi. (2019). Faktor-faktor yang memengaruhi persepsi wakif terhadap wakaf uang di Kota Bogor. Al
  12. Muzara’ah, 7(1).
  13. Fawaied Kiki Usman. (2017). Wakaf tunai sebagai opsi pembiayaan infrastruktur dalam menurunkan ketimpangan pembangunan.
  14. Diakses dari himaep.feb.unair.ac.id
  15. https://www.liputan6.com/regional/read/4490606/terbentur-banyak-kendala-apa-kabar-proyek-tol-padang-pekanbaru.
  16. Terbentur
  17. banyak kendala, apa kabar proyek tol Padang-Pekanbaru?
  18. Nasution, M. E., & Hasanah, U. (Eds.). (2006). Wakaf tunai: Inovasi finansial Islam. Jakarta: PSTTI-UI.
  19. Nova Rini. (2020). Model waqaf uang pada pembiayaan barang publik di Indonesia. Jurnal Fidusia, 3(1).
  20. Piliyanti, I. (2010). Transformasi tradisi filantropi Islam: Studi model pendayagunaan zakat, infaq, sadaqah wakaf di Indonesia.
  21. Economica, Jurnal Ekonomi Islam, 1(2).
  22. Ratna Dewi. (2022). Analisis dampak pemotongan gaji untuk wakaf uang terhadap perilaku aparatur sipil negara. Jurnal Informatika
  23. Ekonomi Bisnis, 4(4), 209-214.
  24. (2021).
  25. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
  26. RISSC.
  27. Populasi
  28. Muslim
  29. Indonesia
  30. terbesar
  31. di
  32. dunia.
  33. Diakses
  34. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/03/rissc-populasi-muslim-indonesia-terbesar-di-dunia
  35. dari
  36. Rozalinda. (2011). Efek ganda pengelolaan waqaf uang. Miqot, 35(2).
  37. Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Rajawali Pers.
  38. Tim Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI. (2007). Wakaf Tunai Inovasi Finansial Islam.
  39. Tim Penyusun. (2006). Perkembangan pengelolaan wakaf di Indonesia. Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimbingan
  40. Masyarakat Islam Departemen Agama RI.
  41. Tuti A. Najib, & Ridwan al Makassary. (2006). Wakaf, Tuhan dan agenda kemanusiaan: Studi tentang wakaf dalam pespektif
  42. keadilan sosial di Indonesia. Jakarta: Center for the Study of Religion and Culture.
  43. Undang-Undang RI nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
  44. Worldometers. (2020). Indonesia peringkat ke-4 negara berpenduduk terbanyak dunia. Diakses dari
  45. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/12/15/indonesia-peringkat-ke-4-negara-berpenduduk-terbanyak-dunia